Menggagas Pusat Naskah Nusantara

Penulis besar Mark Twain, pernah memberikan definisi yang cukup “menggelitik” tentang arti kata “klasik”. Menurutnya, klasik (baca: buku klasik) adalah sesuatu yang “Dipuji banyak orang, tetapi tidak dibaca”. Tiba-tiba saya jadi teringat dengan Naskah (manuskrip) Nusantara yang saat ini kurang lebih gejalanya sama: “banyak orang berdecak kagum, tetapi tidak dibaca”. Pada awalnya saya berharap itu prasangka buruk saya saja. Tetapi lama-kelamaan, rupanya, meski dengan terpaksa, saya tidak bisa menyangkalnya. Habis, gejalanya sangat nyata di depan mata. Banyak orang mengagung-agungkan naskah peninggalan leluhurnya itu. Di internet ada orang yang menjual naskah dengan harga sampai miliaran rupiah. Pemerintah pun tidak kalah. Undang-undang No.5 tahun 1992 dipertajam dengan UU No. 43 tentang Perpustakaan, yang di dalamnya, naskah mendapat perlakuan yang istimewa.

Dalam diskusi memperingati 80 tahun usia pakar filologi, Ibu Prof.Dr. Achadiati di UI beberapa waktu lalu, persoalan ini pun mengemuka. Menyangkut persoalan ini kiranya saya membuat sebuah kesimpulan: “Orang semakin didekatkan dengan naskah, tetapi semakin jauh dengan teks yang terkandung di dalamnya”. Inilah paradoksnya. Seseorang akan berdecak kagum melihat lontar yang ditulisi aksara Arab (yang cukup aneh). Padahal isinya hanya berupa surat Yasin yang dibuat oleh pengrajin-pengrajin pinggir jalan pencari peluang bisnis. Jangan lupa, harganya bisa puluhan juta.

Gejala inilah yang membuat Edwin Wieringa, ahli filologi berkebangsaan Jerman, dalam tulisannya “Cerita Amir Hamzah di Jawa: Serat ménak ‘Yasadipura’ yang disalin dalam Dua Naskah Surakarta abad ke-20” (dalam Teks, Naskah, dan Kelisanan Nusantara: Festschrift untuk Prof. Achadiati Ikram, 2011) berpendapat bahwa kita cenderung “memuseumkan” naskah atau menyimpan dan tidak mempergunakannya lagi. Selain itu Wieringa pun mengingatkan paradoks dunia filologi Nusantara sekarang: akses semakin mudah (dengan digitalisasi dan teknologi informasi) di satu sisi dan peminat yang menurun di sisi lain.

Saya pikir persoalan utama inilah yang menjadi tantangan (atau peluang?) Perpusnas. Pemindahan koleksi naskah dari Museum Nasional ke Perpusnas kiranya dengan pertimbangan agar naskah tersebut dapat lebih didayagunakan untuk masyarakat. Artinya, bukan hanya segi fisiknya yang kita pajang, informasi di dalamnya pun sejauh mungkin disebarkan.

Dalam beberapa kesempatan terakhir kita sering mendengar tentang ide membuat semacam Pusat Studi Naskah. Konon ide ini sudah bergulir sejak tahun 1980-an. Beberapa waktu yang lalu, Oman Fathurahman, ketua Manassa (organisasi profesi pernaskahan nusantara), pun sependapat dan menyarankan kepada pemerintah untuk:
“Memfasilitasi berbagai fasilitas preservasi naskah Nusantara. Saya sering bermimpi bahwa di level Nasional, mestinya ada semacam Pusat Penelitian Naskah Nusantara, semacam Pusat Arkeologi Nasional yang sudah kita miliki. Memang sudah ada Perpusnas dan Arsip Nasional, tapi kedua lembaga ini kan lebih menonjol aspek preservasi fisik naskahnya, tidak pada aspek pengkajian dan penelitiannya, meski dalam level tertentu dua hal yang disebut terakhir juga dilakukan. Saya yakin, lembaga semacam Puslit Arkenas itu bisa mempercepat dan mengejar ketertinggalan kita dalam hal upaya pelestarian naskah-naskah Nusantara.”

Upaya ke arah sana, meski masih secara grass-roots, sebenarnya terus diupayakan. Kelompok Naskah di bawah Bidang Layanan Koleksi Khusus Perpusnas beberapa tahun terakhir giat menerbitkan buku-buku pengkajian naskah. Masalahnya, buku-buku itu terkadang tidak dipandang sebagai sebuah kajian atau penelitian, melainkan hanya alih aksara dan alih bahasa. Sengaja atau tidak, sesungguhnya kita telah menghilangkan aspek metodologis dan ilmiah yang sebenarnya sudah tampak nyata dalam terbitan kita itu.

Tak dapat dipungkiri bahwa Perpusnas adalah satu-satunya lembaga yang paripurna untuk menjaga warisan leluhur ini. Secara fisik, sepuluh ribu lebih naskah dan ribuan salinan tersimpan di sini. Sumber Daya Manusia (dari segi preservasi maupun filologi) yang mampu menanganinya, meski hanya segelintir, sudah tersedia. Karya-karya, baik buku-buku terbitan maupun Jurnal Manuskrip Nusantara (Ini adalah Jurnal pertama di Indonesia yang khusus mengkaji naskah), telah dihasilkan. Undang-undang sebagai payung hukum, sudah dibuat. Jaringan dengan lembaga sejenis (baik akademis maupun pemerintahan) pun sebenarnya sudah cukup lama terjalin. Artinya, tinggal itikad baik dari pemangku kebijakan saja yang kelak akan menentukan sejarah Naskah Nusantara di negerinya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *